Innalillahi Wa Inna Illaihi Rojiun, Kecelakaan Maut Hari ini, Diduga Rem Blong, 13 Penumpang Bus Pariwisata Meninggal dalam Kecelakaan

 

 

Petugas gabungan mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Ahad, 6 Februari 2022. Dugaan sementara, pengemudi bus tidak menguasai medan dan tidak dapat mengendalikan bus sehingga menabrak tebing. ANTARA/Dewangga







Polres Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan dugaan kelalaian pengemudi bus wisata yang mengalami kecelakaan maut pada 6 februari 2022. 



Temuan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta Traffic Accident Analysis.




"Penyebab utama kecelakaan itu akibat kelalaian pengemudi bus," kata Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Ihsan hari ini, Rabu, 16 Februari 2022.



Kecelakaan maut yang menewaskan 14 orang tersebut terjadi di tengah acara pelesir dengan rute Tebing Breksi-Hutan Mangunan-Pantai Parangtritis. 



Ihsa menuturkan korban meninggal akibat kecelakaan maut menjadi 14 dari semula 13 orang pada saat kejadian. Korban terakhir wafat di rumah sakit di tengah perawatan dua hari lalu.



Berdasar penyelidikan Kepolisian, ada sedikitnya tiga kelalaian pengemudi bus wisata yang turut tewas dalam kecelakaan maut itu, yakni:



1. Pengemudi menggunakan perseneling 3 di jalur turunan
Ini menyalahi sebab rambu rambu yang terpasang di sepanjang jalur itu dilarang menggunakan gigi 4.



2. Laju bus 50 km/jam
Sebelum menabrak tebing, bus wisata itu melaku 50 km/jam. Bahkan dari analisis polisi, kemungkinan kecepatan bus di jalur turunan itu 80-100 km/jam.



3. Diduga sopir belum terbiasa di medan turunan- tanjakan
Polisi menuturkan bahwa sopir bus terlihat biasa rute jalan datar. "Jadi pengemudi panik," kata Ihsan.



Kepolisian pun menetapkan supir bus yang terlibat kecelakaan maut tersebut sebagai tersangka karena melanggar Pasal 310 Ayat 2 dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.



Ihsan menyebutkan dalam aturan itu disebutkan, barang siapa atau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan melakukan kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka atau pun meninggal dunia bisa di pidana penjara enam tahun.



"Karena tersangka ikut menjadi korban meninggal dunia, tentunya kasus ini kami SP3 (hentikan) sesuai dengan perintah undang-undang," kata dia.



Sumber : www.tempo.co

Related Posts