Astagfirullah....Ternyata Arisan Hukumnya "HARAM" Jika..? Baca Penjelasan Syariat Islam.?
Sunday, February 6, 2022
Edit

Ada 3 pendapat tentang hukum Fiqih arisan :
Advertisement
Ada yang berpendapat arisan haram hukumnya (Fiqih Muamalat Maliyyah Muashirah, Prof. Dr. Saad Al Khatslan, hlm. 194), karena arisan disangka berbentuk akad utang dengan prasyarat peminjam itu kelak berikan utang juga pada pemberi pinjaman terlebih dulu. Sedangkan masing-masing utang yang mendatangkan manfaat yaitu riba, jadi dikira arisan mempunyai kandungan riba yang hukumnya haram.
2. Boleh
Walaupun itu, pendapat sebaliknya dinyatakan oleh Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang jadi membolehkan arisan, yakni hukum asal muamalah. Tentang penentuan giliran melalui cara mengocok nama peserta tidaklah disangka sebagai aspek yang mengharamkan. Lantaran kocok undian dibolehkan apabila dikerjakan untuk memastikan orang yang paling berhak di antara beberapa orang yang mempunyai hak.
3. Sunah
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyampaikan hukum arisan yakni sunah, sebab arisan yaitu satu di antara cara untuk memperoleh modal serta menyatukan uang yang terlepas dari riba.
Sahabat, pendapat yang paling kuat mengenai hukum arisan yakni mubah (dapat), sampai kita bisa tenang untuk ikuti arisan, jangan pernah ada aspek yang bikin arisan itu jadi haram. Jadi, perlu juga di perhatikan akhlak saat berkumpul mengocok nama, agar tak terjadi pertikaian pada peserta arisan. Wallaahualam.
Semoga bermanfaat.
Jangan lupa bagikan informasi ini ya
2. Boleh
Walaupun itu, pendapat sebaliknya dinyatakan oleh Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang jadi membolehkan arisan, yakni hukum asal muamalah. Tentang penentuan giliran melalui cara mengocok nama peserta tidaklah disangka sebagai aspek yang mengharamkan. Lantaran kocok undian dibolehkan apabila dikerjakan untuk memastikan orang yang paling berhak di antara beberapa orang yang mempunyai hak.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyampaikan hukum arisan yakni sunah, sebab arisan yaitu satu di antara cara untuk memperoleh modal serta menyatukan uang yang terlepas dari riba.
Sahabat, pendapat yang paling kuat mengenai hukum arisan yakni mubah (dapat), sampai kita bisa tenang untuk ikuti arisan, jangan pernah ada aspek yang bikin arisan itu jadi haram. Jadi, perlu juga di perhatikan akhlak saat berkumpul mengocok nama, agar tak terjadi pertikaian pada peserta arisan. Wallaahualam.
Semoga bermanfaat.
Jangan lupa bagikan informasi ini ya