Pergoki Istri Sedang di perko sa,, Nanang Teb as Leher Sahabat Nya Sendiri Pakai Celurit !!!😱

 

 


Rizki Santoso menuturkan, saat ini pihaknya masih memintai keterangan dari pelaku secara intensif. Pelaku dimintai keterangan sejak ia menyerahkan diri, terutama soal kemungkinan adanya perencanaan pembunuhan oleh pelaku. 

Untuk sementara ini unsurnya pasal 338 kata Rizki, Minggu (28/11). 

Pasal 338 KUHP, menurut Rizki, akan diterapkan karena pelaku diduga tidak ada rencana untuk membunuh korban. Perbuatan pelaku, imbuh Rizki, dilakukan secara spontanitas ketika melihat istrinya dipaksa melayani nafsu bejat korban. 

“Kebetulan saat keluar rumah, pelaku memang membawa senjata tajam. Sehingga ketika pulang ke rumah dan melihat istrinya diganggu oleh korban, Spontan ia membacok korban, tidak ada rencana untuk membunuh sebelumnya,” tuturnya.

Namun, menurut Rizki, pihaknya akan tetap mendalami kasus pembacokan terhadap tukang ojek
Tersebut. Sebab dari keterangan pelaku dan juga istri pelaku, Juliyana (22), pelaku sudah tahu jika istrinya kerap diganggu oleh Slamet, yang sekaligus kawan pelaku.embunuhan. “Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” tutup Rizki. Diketahui, pembacokan yang dilakukan Nanang Budianto terjadi pada Sabtu 

Related Posts