Harta Duniawi Bak Berhasil Bikin Gelap Mata, 5 Bersaudara Ini Tega Laporkan Sang Ibunda yang Sudah Berusia 71 Tahun Gegara Masalah Sertifikat Rumah, Kini Trauma karena Sering Diteror!

 

 

Rodiah (72), lansia warga Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah yang dilaporkan 5 anak kandungnya sendiri terkait sertifikat tanah sedang beristirahat di rumahnya

Kisah malang harus dialami oleh seorang nenek berusa 71 tahun.

Wanita bernama Rodiah ini dilaporkan ke polisi oleh kelima anaknya.

Semua ini terjadi lantaran ada permasalahan soal sertifikat rumah.

Permasalah bermula saat anak-anak Rodiah menuding sang ibu kandung menggadaikan warisan dari ayah mereka yang sudah meninggal.

Uang yang didapatkan dari hasil menggadaikan tanah tersebut disebut-sebut mencapai ratusan juta.

Jumlah uang tersebut mencapai Rp 500 juta.

Bahkan, dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Rodiah mengaku sakit hati dengan perlakuan kelima anaknya.

"Sakit saya Sonya, Ibu dilaporkan ke Mabes, Ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal kaki begini saya dilaporkan katanya Ibu gadein tanah sebesar 500 juta," ujarnya.

Tak hanya melaporkan, anak-anaknya pun tega menerornya.

"Anak Ibu ada delapan, yang tiga ikut sama Ibu, yang lima itu yang sering teror Ibu. Rumah Ibu ditimpukin, sampai Ibu dipaksa tanda tangan," ujar dia.

Dirinya takut jika anak-anaknya datang ke rumahnya.

Namun, baru-baru ini, pihak kepolisian mengungkap keberadaan sertifikat tanah yang menjadi biang keributan antara anak dan ibu kandung ini.

Dikutip dari TribunBekasi.com melalui Grid.ID pada Sabtu (4/12/2021), Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang menjelaskan bahwa sertifikat tanah tersebut masih dipegang oleh Rodiah.