Bripda Randy, Polisi yang Paksa Novia Widyasari Aborsi Terancam Dipecat

 


SURABAYA - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko kini harus menghabiskan waktu dalam sel tahanan Polda Jatim. Kekasih Novia Widyasari Rahayu (23) yang tewas bunuh diri di pusara bapaknya di Mojokerto itu menjadi tersangka karena dengan sengaja menyuruh Novia melakukan aborsi sebanyak 2 kali.


Anggota Polres Pasuruan ini telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap 14/2011 tentang kode etik yaitu dijerat Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

"Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).

Polri melalui Ditreskrimum Polda jatim dan Polres Mojokerto bergerak cepat mengungkap kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu di area pemakaman Mojokerto.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan oknum anggota bernama Randy sebagai tersangka. Polisi kelahiran 2000 ini berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Pasuruan.

Related Posts